Akhir Tahun 2010, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya. Nomor Peraturan Ini adalah nomor 16 tahun 2010. Peraturan ini perlu dipahami oleh semua pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai landasan pelaksanaan tugas kepengawasannya di Sekolah.
Naskah Peraturan ini bisa didownload disini. (sumber : pokjawas-jaksel.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar