Sabtu, 09 April 2011

PP Disiplin PPN Dalam Perubahan

PP Disiplin PNS Dalam Perubahan

Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang mulai berlaku mulai bulan Juni 2010
Peraturan ini berlaku bagi semua PNS termasuk Pengawas Pendidikan Agama Islam. Keluarnya peraturan menjadi landasan tugas kepengawasan, akan tetapi membutuhkan Peraturan Menteri yang menjelaskan secara rinci tentang waktu pelaksanaan kepengawasan.
Naskah PP peru ditelaah dan dipahami oleh semua pengawas, agar bisa memaksimalkan pelaksanaan tugas kepengawasannya. Download naskah (sumber : pokjawas-jaksel.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar